Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti perlu diminta keterangan dan dihadirkan dalam sidang Praperadilan atas penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan, sebelumnya sudah disampaikan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik KPK Rossa Purbk Bekti.
Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Hal itu diungkap oleh Agustiani Tio Fridelina dan Kusnasi selaku saksi fakta yang sudah dihadirkan di persisanga Praperadilan. Terungkap juga adanya tawaran uang Rp2 miliar kepada Agustiani Tio.