Tim Hukum Hasto Kristiyanto Beber Kelemahan Jawaban Jaksa KPK

Maqdir Jelaskan Tiga Poin Kelemahan Jawaban KPK Terhadap Eksepsi dan Nota Keberatan
Kamis, 27 Maret 2025 17:09 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyoroti sejumlah kelemahan dalam tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim pembela usai persidangan ketiga kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

Dalam konferensi pers mendampingi Hasto usai persidangan, Maqdir menjelaskan tiga kejanggalan utama dalam konstruksi dakwaan JPU:

Pertama, adalah Kesalahan Dakwaan Bersama Tanpa Meeting of Minds.

Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Baca juga :