Jakarta, Gesuri.id - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyoroti sejumlah kelemahan dalam tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim pembela usai persidangan ketiga kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3).
Dalam konferensi pers mendampingi Hasto usai persidangan, Maqdir menjelaskan tiga kejanggalan utama dalam konstruksi dakwaan JPU:
Pertama, adalah Kesalahan Dakwaan Bersama Tanpa Meeting of Minds.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029