Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan kembali penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Laporan terbaru ini berkaitan dengan langkah Rossa yang melawan hukum dalam tindakan menggeledah kediaman Donny Tri Istiqomah.
Kami dari Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan Saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi pada 3 Juli, Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh Saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Istiqomah. Mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan, kata kuasa hukum Donni, Johannes Tobing, seusai membuat laporan kepada Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Johannis mengatakan penggeledahan, penyitaan, bahkan pemeriksaan itu ada kurang lebih empat jam dilakukan oleh Rossa Cs.
Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang, kata Johannes.