Jakarta, Gesuri.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tak menerima gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Sebab, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang kuasa gugatan yakni Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Baca:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo