Tim Hukum PDI Perjuangan Taruh Harapan Besar Ke Presiden Prabowo Perbaiki Sistem Peradilan di Indonesia

Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Jum'at, 25 Oktober 2024 16:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tak menerima gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Sebab, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang kuasa gugatan yakni Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Baca:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo

Baca juga :