Jakarta, Gesuri.id - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi untuk dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
Dalam uraian keberatan eksepsi berjudul Menolak Pembungkaman Politik dengan Dalih Pemberantasan Korupsi setebal 131 halaman, mereka menilai KPK telah menyalahgunakan kewenangannya bahkan sejak proses penyelidikan.
Tim kuasa hukum menyebut surat penyelidikan dalam kasus ini yang ditandatangani Ketua KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo pada 20 Desember 2019 sebagai dasar dianggap tidak sah dan bentuk penyalahgunaan wewenang. sebab, pimpinan KPK tak lagi punya kewenangan sebagai penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum setelah UU KPK direvisi menjadi UU 19 Nomor Tahun 2019.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029