Tim Transisi Pram-Doel: Syarat Utama Penerima KJP Tetap Terdaftar di DTKS

"Jadi pertama, syarat pertamanya itu yang tidak mampu. Otomatis terdaftar di DTKS," kata Ima Mahdiah.
Jum'at, 07 Februari 2025 22:50 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Syarat utama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap siswa yang tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi DKI Jakarta.

Jadi pertama, syarat pertamanya itu yang tidak mampu. Otomatis terdaftar di DTKS, kata Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (6/2).

Hal ini disampaikan untuk merespon pernyataan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang akan menerapkan syarat nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

Nantinya DTKS juga akan dibuka lagi karena dikhawatirkan ada beberapa yang belum terdaftar.

Ima menyebutkan, rata-rata nilai minimal 70 bukan menjadi syarat utama penerima KJP Plus. Nilai 70 itu juga tidak hanya dilihat dari nilai belajar saja, tetapi dari kepribadian atau sikap dan prestasi non akademik.

Baca juga :