Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Agustina Hermanto (Tina Toon),sebagai salah satu pengusul Hak Interpelasi tentang Formula E, menegaskan bahwa Hak Interpelasi adalah Hak Bertanya dan semestinya dimanfaatkan dengan baik oleh Gubernur Anies Baswedan.
Hak Interpelasi adalah hak bertanya kami sebagai wakil rakyat yang selama ini merasa perlu untuk memperoleh hasil kajian dan jawaban yang komperehensif atas penyelenggaraan Formula E dalam situasi Pandemi Covid 19 Seperti ini ujar Tina Toon dalam Webinar yang diselenggarakan LSM GP For E DKI Jakarta, yang dihadiri oleh Karyono Wibowo Direktur Eksekutif IPI dan Ucok Sky Khadafi dari Centre of Budget Analysis (CBA) sebagai para narasumber. Senin. (27/9).
Baca:PDI Perjuangan Tolak Pengajuan Anggaran Formula E di 2022
Tina Toon menyatakan bahwa Hak Interpelasi DPRD adalah amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bisa dimanfaatkan untuk menjaga kinerja Pemerintah Daerah agar tetap transparan dan Akuntabel.