Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mendorong penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) di area rawan korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2022, Selasa (8/3).
Tjahjo berharap SE tersebut membuat seluruh ASN tidak menyalahgunakan anggaran di setiap program kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda).
Baca:Dindikbud Pemalang Diminta Tak Kurangi Anggaran Guru Honorer
SE ini diharapkan semakin memperkuat bahwa alokasi anggaran harus benar-benar sesuai dengan rencana dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum ASN, karena para ASN dibentuk dalam suatu sikap yang berintegritas dan profesional, kata Tjahjo.