Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat mengerjakan tugas kedinasan dari tempat tinggalnya (work from home/WFH) secara penuh.
Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran, ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (10/4).
Baca:WFHSektor Informal, Ekonomi Keluarga Paling Penting Dijaga
Untuk mengatur kebijakan WFH itu, Menpan-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.