Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tugas dan fungsi sepuluh badan/lembaga nonstruktural (LNS) yang dibubarkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 bisa diintegrasikan ke sejumlah kementerian terkait.
Menurut Tjahjo Kumolo, sudah cukup lama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia mengkaji tugas dan fungsi sejumlah badan/lembaga tersebut.
Kami menimbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran, tetapi tumpang-tindihnya tadi. Karena di Kementerian juga (tugas dan fungsinya) terkait, ujar Tjahjo dalam konferensi pers pembubaran LNS dari Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (1/12).
Baca:HUT ke-49 Korpri,TjahjoHarap ASN Makin Profesional