Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku Instansi pembina jabatan fungsional guru merencanakan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Guru pada Tahun Anggaran 2021.
Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).
Namun sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020, ujar Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).
Baca:Putra Puji Kabar Gembira Nadiem Soal Subsidi UpahGuru P3K