Tjahjo Tegaskan ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang!

Organisasi terlarang diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Jum'at, 01 Januari 2021 20:08 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang, diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu, dilarang secara prinsip, kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (1/1).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, organisasi terlarang untuk berkiprah di Indonesia meliputi Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Baca:Ciptakan Ketakutan, Masinton NilaiFPILayak Dibubarkan

Baca juga :