Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilanggar terkait penarikan pegawai nonaktif KPK menjadi ASN Polri.
Bagaimana (tentang) undang-undangnya, bagaimana aturannya, dan UU tentang ASN tidak bisa dilanggar. Tentu perlu cek detail dimana nanti tim BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Polri mendalaminya, kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (30/9).
Terkait formasi yang akan dibuka untuk pegawai nonaktif KPK tersebut, Tjahjo mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca:Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Gagal TWK, Ini Harapan Arteria