Tjahjo Terbitkan SE Pembatasan Mobilitas & Cuti Untuk ASN

Surat Edaran itu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
Sabtu, 26 Juni 2021 09:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Mobilitas dan Cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai, tulis SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (25/6).

SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19 memuat dua poin utama. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional, bunyi surat tersebut.

Baca juga :