Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara dipecat.
ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat, kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/5).
Saat ini ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Baca:ASNMelenceng dari Pancasila, Basarah: Sesuai UU Pecat!