Todung: Pemeriksaan Hasto Semakin Menegaskan KPK Sedang Menutupi Kelemahan

Todung mengatakan keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias.
Kamis, 09 Januari 2025 14:51 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto Todung Mulya Lubis menegaskan pemeriksaan mantan Penyidik KPK dalam perkara Hasto Kristiyanto (HK) pada Selasa (8/1) semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti, dan sekaligus mengonfirmasi HK memang ditarget sejak lama.

Sebagaimana yang diungkapkan di media, Mantan Penyidik KPK yang sekarang bertugas di Mabes Polri, Ronal Paul Sinyal ditanya penyidik tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto.

Todung mengatakan keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias karena ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung, sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK.

Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus? ujarnya dalam rilis diterima Gesuri, Kamis (9/1).

Perlu diketahui, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

Baca juga :