Tom Dorong Optimalisasi Perlindungan, Kesejahteraan Dunia Kerja di Jawa Barat

Perda tersebut mencakup jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 
Rabu, 15 Januari 2025 11:54 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat, Tom Maskun, mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Perda ini sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor formal maupun informal.

Tom Maskun menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret DPRD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh

Baca juga :