Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Heru Dewanto menjelaskan, strategi pasangan pasangan nomor urut 3 untuk mendongkrak kesejahteraan kaum buruh di Indonesia adalah dengan mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dia menyebut, duet Ganjar-Mahfud kemungkinan mengkaji aturan itu jika memenangkan Pilpres 2024. Menurut Heru, skema pengupahan yang tertuang pada peraturan tersebut kurang berpihak pada buruh.
Persoalan PP Nomor 51 tahun 2023 ini adalah persoalan hajat hidup orang banyak. Pemangku kepentingannya ada beberapa. Mereka semua harus didengar sudut pandangnya. Yang jelas, apabila suatu peraturan merugikan banyak pihak, kami tidak akan segan untuk mengkaji ulang dan memperbaiki, ucap Heru di Jakarta, Kamis (11/1).
Menurut Heru, PP Nomor 51 Tahun 2023 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dirilis pada 10 November 2023. Dalam beleid itu, kenaikan upah buruh ditentukan menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (simbol alpha).
Indeks tertentu akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Heru menyebut, regulasi tersebut hanya memungkinkan upah buruh naik kurang dari sembilan persen.