Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mempertimbangkan penahanan Putri Candrawathi sebab ditahan atau tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan penilaian subjektif penyidik.
Diketahui, alasan tak ditahannya Putri selama ini diketahui karena memiliki anak yang berusia masih dini.
BacaPoin-Poin Kenaikan Harga BBM yang Diumumkan Jokowi
Pertama, menahan itu kan wewenang subjektif dari penegak hukum ya dengan syarat-syarat subjektif juga, menahan atau tidak menahan dengan syarat-syarat subjektif. Kedua memang argumen yang dibangun oleh pihak kepolisian Mabes Polri bisa kita pahami, dia (Putri) punya anak kecil, suaminya kena kasus yang sama juga, kata Trimedya kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu menyampaikan publik pun dapat menilai kasus yang dihadapi Putri Candrawathi dengan kasus yang pernah dialami Agelina Sondakh. Oleh sebab itu, Trimedya menilai Kapolri dapat mempertimbangkan suara dari masyarakat.