Yogyakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menegaskan, revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Perdata (UU KUHAP) harus pro kepada pencari keadilan, bukan pro kepada negara, baik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) atau pemerintah daerah (pemda).
Sebab, negara tidak selamanya negara itu benar dan seringkali negara menjadi pihak termohon dalam kasus perdata.
Menurut saya, UU KUHAP ini harus pro kepada pencari keadilan. Bukan pro kepada negara. Karena banyak kasus termohonnya itu negara. Kan tidak selamanya negara benar. Ya kalau negara ini benar tidak akan ada korupsi, tegas Trimedya dalam Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyerapan masukan RUU KUHAP, di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (8/9).
Baca:Jokowi: Suntikan BLT BBM untuk Jaga Daya Beli Masyarakat