Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Sumenep Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sumenep 8, Wahyudi, ST., menyampaikan penebangan pohon besar tanpa izin, sekalipun itu di luar area hutan, maka termasuk liar atau ilegal logging yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kejadian Truk Fuso mengangkut pohon besar yang mengalami patah as roda sehingga menutupi jalan di Dusun Aenglarangan Desa Kolo-kolo Kecamatan Arjasa, Sumenep Jawa Timur.
Dari sisi penebangan pohon, walaupun pohon besar itu tidak di area hutan seperti di sekitar pemukiman atau di perkebunan dan pertanian, hal itu juga dapat merusak lingkungan, seperti hilangnya kesuburan tanah, terjadinya tanah longsor, banjir besar, bahkan banjir bandang, kata Didik panggilan akrabnya pada Sabtu (1/2/2025).
Tegas Didik mengatakan, apabila penebangan pohon besar di luar area hutan itu dilakukan terus menerus, bahkan untuk tujuan komersil atau dijual, maka jelas itu pelanggaran hukum.
Wah, kalau dilakukan terus menerus dengan tujuan komersil, itu jelas pidana mas. Saya berharap APH setempat, termasuk Camat dan Koramil agar tidak diam dan membiarkan. Kepada Forkopimcam Arjasa STOP segera aktifitas ilegal loging di Kangean, jelas itu berdampak merusak lingkungan dan mengancam keseimbangan alam, tegasnya.