Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan bahwa uji materi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sudah kehilangan objek.
Adapun perppu tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Gugatan dari para pemohon itu sudah kehilangan objeknya. Objectum litis (kewenangan yang dipersengketakan) jadi sudah hilang tidak ada lagi. Artinya, belum mereka menggugat perppu sekarang perppu itu sudah jadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020, kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (20/5).