Jakarta, Gesuri.id- Ketua FraksiPDI PerjuanganGembong Warsono mengatakan kebijakan upah minimum provinsi atau UMP 2021 yang bersifat asimetris bakal sulit diterapkan. Itu problem kalau pilih-pilih kan susah, kata Gembong di DPRD DKI, Senin, (2/11).
Dalam kebijakanUMP asimetrisini mengatur kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 naik.
Baca:Gembong Ingatkan Jasa Sutiyoso Jokowi ke Transportasi DKI
Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186. Adapun upah minim DKI tahun ini sebesar Rp 4.267.349.
Menurut Gembong, kebijakan GubernurAniesBaswedan berpotensi membuat perusahaan bakal beralasan terdampak Covid-19, meski sebenarnya tidak kena imbas pandemi ini. Nanti orang mengatakan semua terdampak, kalau saya sebagai pengusaha gitu, aku terdampak, ujarnya.