Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia tidak perlu khawatir munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen.
Gelombang PHK gimana? Bentar tho UMP itu upah minimum, dicatat dulu. Dan itu kan diberlakukan untuk mereka yang kerja satu tahun, jadi sebenarnya agak tidak beralasan, katanya di Semarang, Senin (2/11).
Menurut Ganjar, UMP Jateng yang telah ditetapkan naik tersebut masih bisa dilakukan penundaan jika memang ada pihak-pihak yang keberatan, meskipun dari pengalaman pada tahun lalu tidak ada penundaan.
Baca:UMP2021 Anies Asimetris, Gembong: Bakal Sulit Diterapkan!