UMP 2023, Rahmad Handoyo: Wajar Kalau Ada Keberatan

Diketahui, kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh. 
Kamis, 01 Desember 2022 12:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo menyatakan tak ada masalah apabila ada pihak yang keberatan dengan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Diketahui, kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh.

Baca:Ancaman Resesi Global 2023, Jokowi: Investor Jadi Rebutan

Keberatan harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan, kata Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu wajar ada keberatan kenaikan UMP mengingat kondisi ekonomi saat ini tengah sulit.

Baca juga :