Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo menyatakan tak ada masalah apabila ada pihak yang keberatan dengan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Diketahui, kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh.
Baca:Ancaman Resesi Global 2023, Jokowi: Investor Jadi Rebutan
Keberatan harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan, kata Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu wajar ada keberatan kenaikan UMP mengingat kondisi ekonomi saat ini tengah sulit.