UMP Naik 13%, Komunikasi Tripartit Pemprov DKI Harus Baik

Gembong: Ini musti duduk bareng, dibangunnya tripartit itu untuk membangun kesepahaman terhadap kenaikan UMP.
Senin, 21 November 2022 10:15 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan pemerintah DKI Jakarta harus mengedepankan komunikasi yang baik dalam tripartit saat penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Adapun unsur ini terdiri Pemerintah DKI, pelaku usaha dan kaum buruh.

Baca:Junimart Respons Pertemuan Megawati SBY di G20

Ini musti duduk bareng, dibangunnya tripartit itu untuk membangun kesepahaman terhadap kenaikan UMP, ujarnya, Kamis (17/11).

Menurut Gembong, dasar kenaikan UMP sudah dibuat pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, idealnya elemen yang tergabung dalam tripartit mengacu pada regulasi yang sudah ada.

Ikuti ketentuan itu, dirumuskan bersama, duduk bersama-sama dan diputuskan bersama-sama kan begitu, ketika tidak ada titik temu maka akan ada keputusan sepihak, dan saat ada keputusan sepihak maka gugat menggugat, ucapnya.

Baca juga :