Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal kasus mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjelaskan pentingnya pembuktian terbalik dibuat undang-undang tersendiri.
Menurut dia, masih ada celah bagi penjabat untuk tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur meskipun sudah diatur kewajiban melaporkan hartai melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kita sudah punya LHKPN, tetapi coba lihat, dalam LHKPN itu laporannya kekayaannya semuanya Rp 14 miliar, tetapi setiap Minggu bepergian dengan private jet ke luar negeri, ke mana. Mobilnya banyak, kekayaan enggak dilaporkan, ujar Mahfud saat memberikan materi pada Workshop Implementasi UNCAC di Indonesia yang digelar di Le Meridien, Jakarta, baru-baru ini.
Ada yang bentuknya tumpukan uang tunai dan emas seperti yang terjadi pada Rafael alun misalnya. Oleh sebab itu kita pernah mengusulkan (UU) pembuktian terbalik, kata dia.
Menurut dia, apa yang dilakukan KPK sejauh ini dalam menuntut pertanggungjawaban tersangka korupsi sudah tepat.