Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI akan membahas pasal-pasal dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual (PKS) setelah masa reses berakhir pada 15 Agustus mendatang.
Komisi VIII DPR RI mengaku sudah menyelesaikan DIM RUU PKS.
Baca:Diah Puji Draft DIM TerbaruRUU PKS, Lebih Agamis
Sebetulnya kita sendiri di Komisi VIII belum bahas DIM-nya satu persatu pasal. Rencananya mungkin setelah masa reses ini, kemarin setelah pemilu kemudian kita menerima DIM lagi dari pemerintah beberapa poin yang diperbaiki. Dan rencananya setelah reses Komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal, ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Diah menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU PKS sangat penting untuk dilakukan karena banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang belum dibuktikan di tingkat pengadilan, akibatnya banyak korban yang tak mendapatkan keadilan.