Usai Temui KWI, Presiden Angkat Suara Kasus Meiliana

Menurut Presiden, proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengadilan.
Jum'at, 24 Agustus 2018 14:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama di Sumatera Utara

Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan, kata Presiden Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat (24/8).

Baca:Berkurban Sesuai Kemampuan, ada Hak Keluarga Dinafkahi

Menurut Presiden, proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengadilan. Ya itu kan ada proses banding, kata Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi didampingi Ketua KWI Mgr Dr Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan pengurus KWI lainnya.

Baca juga :