Bandung, Gesuri.id - Migrasi penyiaran televisi serta penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat diterapkan pada 2 November 2022 adalah amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ASO dilakukan dengan melibatkan konversi infrastruktur penyiaran televisi terestrial analog menjadi terestrial digital.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI dengan Kepala Stasiun TVRI Jawa Barat beserta jajarannya di Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Jawa Barat terkait langkah-langkah persiapan LPP TVRI Jabar dalam pelaksanaan ASO, di Bandung, Jabar, Jumat (10/12).
Baca:Lasarus Sumbang Dana Sepeda Motor Bagi Kejuaraan Menembak