Jakarta, Gesuri.id - Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.
Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui? kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3), yang dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.
Adapun RUU itu disetujui untuk dibahas ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.
Pengambilan keputusan itu pun disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Utut sebelumnya mengatakan bahwa semua mekanisme dalam pembahasan RUU tersebut sudah dilalui, mulai dari penerimaan surat Presiden, menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, hingga menyelesaikan rapat di tingkat panitia kerja.