Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan mesti ada tiga syarat dalam kegentingan yang memaksa jika presiden menerbitkan perppu.
Itu dikatakannya terkait PresidenJoko Widodoyang diminta agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu lantaran masifnya penolakanOmnibus LawUU Cipta Kerja.
Baca:Arteria: Waspada Demo PA 212 Ormas Islam Ditunggangi!
Untuk syarat pertama, lanjut Arteria, keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
Ia mencatat untuk ketenagakerjaan masih memiliki UU yang masih eksis ditambah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.