UU Ciptaker, Arteria: Perppu Jokowi Untuk Apa?

Arteria: Kebutuhan mendesaknya saat ini apa? Menyelesaikan masalah hukum yang mana?
Rabu, 14 Oktober 2020 08:48 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan mesti ada tiga syarat dalam kegentingan yang memaksa jika presiden menerbitkan perppu.

Itu dikatakannya terkait PresidenJoko Widodoyang diminta agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu lantaran masifnya penolakanOmnibus LawUU Cipta Kerja.

Baca:Arteria: Waspada Demo PA 212 Ormas Islam Ditunggangi!

Untuk syarat pertama, lanjut Arteria, keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Ia mencatat untuk ketenagakerjaan masih memiliki UU yang masih eksis ditambah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

Baca juga :