UU MD3 Masih Berlaku, PDI Perjuangan Tetap Pimpin DPR 

Ketua DPR akan diisi oleh fraksi yang meraih suara terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yakni PDI Perjuangan.
Senin, 30 September 2024 18:24 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menegaskan, PDI Perjuangan akan tetap mendapat kursi Ketua DPR-RI periode 2024-2029.

Sebab, ujar Gus Falah, pemilihan pimpinanDPRakan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Baca:GanjarPranowo Yakin Andika-Hendi Akan Menang di Pilgub Jateng

Sudah jelas, dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pemilihan pimpinan DPR nantinya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini, kata Gus Falah, Senin 30 September 2024.

Baca juga :