UU Tentang Pengelolaan Sampah Perlu Segera Dibenahi

UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih belum lengkap dan perlu dilakukan peninjauan dan pemantau kembali isinya.
Jum'at, 21 Oktober 2022 12:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menilai Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ternyata masih banyak persoalan di lapangan, secara materi memang belum lengkap, padahal UU tersebut sudah berusia 14 tahun.

Baca:Sekjen Hasto: Tak Ada Provokasi Reshuffle Kader NasDem

Untuk itu Badan Legislasi melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap (UU) tersebut, dengan melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali guna menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan.

Saya menilai UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih belum lengkap dan perlu dilakukan peninjauan dan pemantau kembali isinya, seperti halnya persoalan bagaimana rakyat bisa memilah karena sesungguhnya persoalan sampah yaitu bagaimana manusianya bisa memilah. kemudian baru kita bahas bagaimana masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mudah dengan menerapkan sistem 3R (Reduce, Reuse dan Recycle), ujar I Nyoman Parta usai melakukan pertemuan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Rabu (19/10).

Baca juga :