Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai sebuah video viral di media sosial karena ucapan seorang pria menghina dan menantang orang-orang suku Betawi di Jakarta dan Bekasi tak perlu dilontarkan.
Hal ini karena Indonesia mempunyai 1.340 suku bangsa, dan etnis yang bermacam-macam.
Baca:Kent Minta Anies Bentuk Lembaga Khusus Tata Pemukiman Kumuh
Seharusnya tidak perlu berbicara seperti itu, omongan tersebut sudah tergolong perbuatan menghina dan rasisme. Harus Anda ketahui bahwa perbuatan Anda tersebut telah memenuhi unsur Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pidana penjara selama 5 tahun menunggu Anda, kalau Anda tidak secepatnya menyelesaikan permasalahan ini, ujar Kenneth dalam keterangannya, Minggu (17/10).