Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah didesak untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa ( KLB) atas kasus antraks yang terjadi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca:Seminggu Pasca Pelepasan Segel, GKI Palsigunung Bajem Ciracas Masih Belum Dapat Izin Ibadah
Diketahui, kasus antraks ditemukan di wilayah Kelurahan Candirejo, Semanu, Gunungkidul.
Data terbaru yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu (5/7/2023), sebanyak 93 warga di Kabupaten Gunungkidul terjangkit penyakit antraks.
Hal ini berdasarkan tes serologi yang dilakukan dinas kesehatan setempat.