Magelang, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina menyatakan tegas menolak menanggapi masuknya pasal yang menyetarakan tembakau dengan narkotika pada RUU Kesehatan.
Ia menilai tembakau tidak bisa disamakan dengan narkotika. Menurutnya, bahwa menyamakan tembakau dan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif itu terlalu berlebihan.
Tembakau adalah tanaman yang legal. Produksinya, peredaran dan penggunaannya pun legal. Nikotin yang terkandung dalam tembakau merupakan zat adiktif yang sah, begitupula zat adiktif pada kafein yang terdapat di kopi, teh dan minuman energi, kata Vita, Senin (8/5).
Lebih detail, sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jateng VI yang berada di daerah sentra penghasil tanaman tembakau yaitu Temanggung, Wonosobo dan Magelang, dirinya menyatakan bahwa jika RUU itu disahkan maka petani tembakau yang akan terkena dampaknya.