Jakarta, Gesuri.id - Legislator DKJmendukung keputusan Gubernur DKJPramono Anung soal persyaratan kerja menjadi petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dari pemerintah daerah.
Syarat minimal calon PPSU bukan lagi hanya berijazah SMA atau sederajat, tetapi minimal lulusan SD.
Hal ini sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Keputusan itu ditandatangani Pramono pada 18 Maret 2025 lalu.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKJWa Ode Herlina mengatakan, kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan yang rendah. Dia tidak menampik, masih ada warga Jakarta yang berijazah di bawah SMA.
Kebutuhan hidup di Jakarta yang begitu tinggi, jadi tantangan bagi masyarakat di bawah. Kalau hanya satu saja anggota keluarga yang bekerja, masih sangat repot memenuhi kebutuhan hidup keluarga, kata Wa Ode pada Senin (14/4/2025).