Lamongan, Gesuri.id - Ketua Komisi D DPRD Lamongan Abdul Shomad menyayangkan pencairan bantuan pangan non tunai (BPNT) selama 3 bulan yang harusnya dicairkan sekaligus, namun justru diberikan secara diecer.
Baca:Soal Tudingan ICW, Ribka Tjiptaning: Kerja Saja Buat Rakyat!
Menurutnya, pendistribusian BPNT baru satu kali, yakni peruntukan bulan Juli, sedangkan bantuan untuk bulan Agustus dan September yang mestinya disertakan dalam pencairan di Bulan Juli, tidak terjadi.
Apapun alasan penundaan, itu sangat tidak dibenarkan. Kuat dugaan dengan adanya penundaan tersebut bisa menciptakan peluang besar mengeruk keuntungan dengan melakukan money laundry, pencucian uang untuk kepentingan segelintir kelompok, kata Politisi PDI Perjuangan tersebut, baru-baru ini
Shomad mencatat jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) atas BPNT sebanyak 85 ribu. Sedangkan per keluarga mendapat bantuan Rp 200 ribu. Sementara bantuan tertahan selama dua bulan.