Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan konsekuensi salah satu poin di dalam aturan PPKM Darurat yaitu penutupan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, adalah adanya sanksi.
Baca:PPKM, Puan Ajak Rakyat Bulatkan Tekad Akhiri Status Darurat
Artinya, lanjut Eri, jika pengusaha pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan menolak tutup, akan dikenakan sanksi.
Diketahui, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali resmi dimulai 3-20 Juli 2021.
Lebih lanjut Eri mengatakan, jika PPKM Darurat sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani oleh presiden, maka yang bergerak bukan hanya pemerintah daerah, tetapi TNI dan Polri juga turut bergerak.