Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti rapat koordinasi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (1/12), menyarankan BPJS merevisi kebijakan itu dengan memperbolehkan setiap pasien dirujuk pada RS terdekat di wilayah mereka, dan sesuai kebutuhan gangguan kesehatan yang dialami pasien.
Baca:Bobby Nasution Didaulat Jadi Pemimpin Pejuang Al-Quran
Tanggungan layanan fasilitas jaminan sosial BPJS Kesehatan di Indonesia selama ini menerapkan sistem layanan rujukan bertingkat. Dimulai dari puskesmas, selanjutnya dirujuk secara bertahap mulai dari RS tipe C, B, dan A apabila tidak mampu tertangani oleh rumah sakit (RS) kelas di bawahnya. Acapkali hal ini menimbulkan permasalahan bagi masyarakat khususnya Bali.
Pasalnya masyarakat sebagai pasien tidak mendapatkan pertolongan tepat waktu dan sesuai kebutuhannya. Ini disebabkan sejumlah wilayah di Bali tidak memiliki RS tipe C karena taraf layanan kesehatannya sudah dengan fasilitas lebih bagus, sehingga pasien harus dirujuk terlebih dahulu ke RS type C di luar wilayahnya.