Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta memberikan tanggapan atas berbagai misinformasi di masyarakat tentang pasal perzinahan di KUHP yang baru saja disahkan DPR RI.
Di masyarakat berkembang isu seakan dengan pasal 411 dan pasal 421 KUHP mengakibatkan sejumlah wisatawan membatalkan kunjungan ke Bali karena kuatir akan ancaman pidana dalam dua pasal KUHP tersebut.
Padahal, sejatinya menurut pejabat di Bali, tidak ada agen perjalanan membatalkan liburan ke Bali, seperti santer diberitakan.
Baca:Krisantus:KUHPBaru, Kedaulatan Merdeka Secara Hukum