Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI, belum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di masa sidang ini, karena padatnya jadwal siklus pembahasan anggaran 2023 dan agenda lainnya yang lebih mendesak.
Selain itu, Komisi III DPR juga memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendapat masukan.
Baca:Mingrum Gumay Temui Massa Pengunjukrasa
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menegaskan, bahwa dipandang perlu memberi kesempatan yang lebih luas lagi kepada pemerintah untuk mensosialisasikan RUU KUHP ini ke masyarakat.