Wayan Sudirta Usulkan Penyidik Polisi yang Salah Tuduh Diberi Sanksi dalam RUU KUHAP

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan RUU KUHAP yang berlaku sekarang tidak mengatur terkait sanksi untuk penyidik polisi. 
Jum'at, 07 Maret 2025 10:15 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur terkait sanksi bagi penyidik polisi.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama praktisi hukum terkait RUU KUHAP.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan RUU KUHAP yang berlaku sekarang tidak mengatur terkait sanksi untuk penyidik polisi.

Kita mencari pasal dari pasal 1 sampai terakhir di KUHAP tidak ada sanksi apapun terhadap penyidik jika dia melakukan kesalahan. Orang sudah ditahan berbulan-bulan, bertahun-tahun bebas, ada enggak sanksi bagi polisi? Tidak ada, tegas Wayan di di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu(5/5/2025), dilansirwww.tvonenews.com.

Wayan mengungkapkan pihaknya pernah mengusulkan hal tersebut pada 1981. Namun, usulan itu ditolak dengan alasan tidak boleh terlalu keras terhadap polisi.

Baca juga :