Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surabaya memberikan syarat wajib bagi Rumah Sakit Darurat Siloam Cito bisa beroperasi untuk melayani pasien COVID-19 di Kota Pahlawan dan sekitarnya.
Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengungkapkan syarat utama itu adalah mendapatkan persetujuan tenant mal dan penghuni apartemen, serta menjamin mereka merasa aman dengan adanya rumah sakit tersebut.
Keamanan dan keselamatan warga Surabaya adalah hukum tertinggi. Kalau soal persyaratan teknis biar tim teknis yang menyelesaikan, ujar Whisnu usai melakukan inspeksi mendadak di RS Darurat Cito Surabaya, Rabu (10/2).
Baca:Anas DorongWhisnuBuat Payung Hukum PPKM Skala Mikro