Surabaya, Gesuri.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro atau pembatasan wilayah mulai dari tingkat bawah yakni RT/RW siap diberlakukan di Kota Surabaya, Jatim, mulai 9 Februari 2021.
PPKM Mikro ini sebenarnya sudah dilakukan secara efektif di Kota Surabaya. Sebab, leading sektornya ada di tingkat bawah, yaitu Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana di acara dialog penanganan COVID-19 di Balai Kota Surabaya, Senin (8/2).
Makanya, Whisnu memastikan bahwa nantinya tingkat kecamatan ini sebagai komando utama dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini. Sehingga Satgas COVID-19 Surabaya bersama jajaran Forpimda akan lebih fokus pada penanganan di tingkat kota.
Baca:Rahmad OptimistisPPKM Skala MikroMampu Tekan Pandemi