Surabaya, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengungkapkan kenapa 14 ribu lebih PNS Kota Surabaya belum bisa menikmati gaji ke-13.
Tertundanya pencairan gaji ke-13 karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Baca:WhisnuSebut Kualitas SMP Swasta Terus Turun
Selama belum ada SK dari Wali Kota Surabaya, gaji ke-13 PNS tidak bisa dicairkan, ujar Whisnu di Surabaya, Minggu (30/9).
Whisnu menjelaskan, persoalan gaji ke-13 memang sudah beberapa kali dibahas di dalam rapat paripurna, meski DPRD Kota Surabaya sudah mendorong gaji ke-13 PNS segera di cairkan, namun pencairan tersebut tetap harus ada persetujuan dari Wali Kota Surabaya.