Makassar, Gesuri.id Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI-Perjuangan William menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Phinisi Jalan Lamadukelleng Buntu, Senin (28/3).
Ia menilai, regulasi tersebut sangat penting untuk disebarluaskan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan pengelolaan rumah kos. Misalnya, usaha kos-kosan belum berizin. Dengan dibentuknya Perda ini atas inisiasi DPRD. Kami semua ingin pemilik rumah kos taat mengenai prosedur dan aturan yang telah diatur, tutur William.
Baca :Bacaleg PDI Perjuangan Makassar, Petahana hingga Jurnalis
Ia berharap, usaha rumah kos menjadi tempat tinggal yang tertata, tertib, dan tidak meresahkan warga setempat. Pengusaha kos-kosan harus mematuhi tata tertib dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.