Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta mempertanyakan penerapan aturan ganjil genap yang dilakukan oleh pemerintah provinsi setempat apakah sudah melalui berbagai kajian.
Saya berharap sebelum diputuskan harus ada kajiannya dulu, sekarang kajian tidak ada, kata Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani, di Jakarta, Kamis (8/8).
Baca:Kajian Dangkal, William TolakGanjilGenap untuk Motor
Kajian akademis, kata dia, diperlukan untuk mengetahui sejauh mana dampak positif dan negatif dari penerapan aturan ganjil genap.
Oleh karena itu, William menilai perlu kehadiran pakar transportasi untuk mengkaji aturan ganjil genap sebelum diterapkan pada 9 September 2019.