Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Jatim Wiwin Sumrambah menyambut positif Keputusan pemerintah pusat yang berani menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) ditingkat petani sebesar Rp 6500 per kilogram.
Pasalnya, kebijakan yang diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas HPP dan Rafaksi harga Gabah dan Beras itumenunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan kesejahterakan petani.
Kami mendukung penuh keputusan tersebut karena saya optimis bisa mensejahterakan petani di Indonesia khususnya di Jawa Timur, kata Wiwin Sumrambah, Minggu (9/2/2025).
Menurut politisi asal PDI Perjuangan, keputusan tersebut merupakan bentuk negara hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan adanya kepastian harga gabah dan beras sehingga petani dan masyarakat yang menjadi konsumen tidak mudah dipermainkan harga pasar.
Tentunya kebijakan ini juga merespons harga gabah petani yang anjlok karena dibeli murah oleh pengusaha penggilingan padi. Ini bentuk negara hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan, ujar perempuan asal Jombang ini.